Pemerintah Kota wajib menghasilkan Informasi yang edukatif, informatif, dan inspiratif

Jangan biarkan generasi terjerumus kedalam lubang hitam, terjebak dalam lorong waktu yang pahit. Jagalah marwah solidaritas dalam paradigma kebaikan dan kekokohan yang dinamis dan bermakna.

Evi Hendarin, S.Sos, M.A.P.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sub Bagian

Andre Pratama, S.I.Kom., M.Si

Kepala Sub Bagian Protokol

Primanda Wijaksana, S.Sos

Sub Koordinator Dokumentasi Pimpinan

Suhendro Dradjad, S.T.

Sub Koordinator Komunikasi Pimpinan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.

Sub Bagian Protokol

  • Melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan;
  • Menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  • Menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah;
  • Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

Sub Bagian Komunikasi Pimpinan

  • Memberikan masukan kepada pimpinan daerah tentang penyampaian informasi tertentu;
  • Memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan;
  • Menghimpun dan mengolah informasi yang yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  • Menyusun naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan

  • Mendokumentasikan kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  • Menyusun notulensi rapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  • Memfasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  • Melaksanakan ketatausahaan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang mencakup persuratan, keuangan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor serta pelayanan data dan informasi pembangunan Daerah;